Sabtu, 29 September 2012

Koruptor Batu Bara

Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp78,45 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fadil dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Pada persidangan yang digelar Selasa (6/3) sore, anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu menguraikan bahwa angka kerugian negara muncul dari dana Pemkab Batubara yang diinvestasikan sebesar Rp80 miliar, dikurangi dengan pembayaran bunga dari Bank Mega ke rekening Pemkab Batubara sebesar Rp1,55 miliar. "Sehingga uang Pemkab Batubara yang tak kembali Rp78,45 miliar. Dana ini merupakan kerugian keuangan daerah yang juga keuangan negara," kata Pangeran. Menurut majelis, dari beberapa kali pemindahan rekening ternyata Fadil menerima uang baik melalui transfer ataupun cek. "Sehingga mencapai mencapai Rp5,8 miliar," sambung Pangeran. Sementara anggota majelis lainnya, Mien Trisnawati memaparkan, kasus itu bermula ketika pada pertengahan 2010 Fadil selaku bendahara umum Permkab Batubara bertemu teman lamanya yang bernama Ilham Harahap, di Jakarta. Ilham adalah pegawai di PT Nobel Mandiri Investment. Dalam pertemuan itu, keduanya terlibat pembicaraan tentang investasi. Saat pulang ke Medan, Fadil segera menceritakan soal investasi itu ke atasannya, Yos Rouke. "Terdakwa mengusulkan agar dana Pemkab Batubara diinvestasikan dalam jangka panjang," kata Mien. Namun Yos Rouke yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, menolak usulan Fadil. Alasannya karena uang pemerintah harusnya diinvestasikan dalam jangka pendek. Sepekan kemudian, Fadil kembali bertemu Ilham untuk membicarakan rencana investasi jangka pendek dengan dana Pemkab Batubara tersebut. Tak berselang lama, Yos Rowke memerintahkan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar dikeluarkan uang dari rekening giro Pemkab Batubara ke rekening penampungan Bank Mega cabang Jababeka atas nama Pemkab Batubara dengan keperluan deposito. Jumlah uang yang dipindahkan itu masing-masing sebesar Rp20, Rp10 miliar, Rp5 miliar, Rp15 miliar dan Rp30 miliar. Total Rp80 miliar.